Pemilu

Kastar.ID, Jakarta – Pemerintah membutuhkan banyak masukan dari para ahli dan praktisi kepemiluan untuk mengevaluasi sistem Pemilu yang ada. Masukan ini, sangat bermanfaat untuk jadi bahan perbaikan demokrasi di Indonesia. Selain itu akan jadi referensi dalam pembahasan UU Paket Undang-Undang Bidang Politik.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai menghadiri diskusi bertajuk “Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan” yang diselenggarakan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Tito, diskusi yang digelar Perkumpulan Gerakan Kebangsaan ini sangat penting, karena momentumnya yang tepat, di mana akan dilaksanakan Pilkada serentak dan pembahasan UU di bidang politik yang telah masuk program legislasi nasional. Karena itu, ia merasa perlu datang.

“Diskusi ini di momentum yang tepat, di waktu yang tepat, karena nanti kita di salah satu Prolegnas di DPR adalah membahas tentang perundang-undangan di bidang politik, artinya parpol, masalah Pemilu, masalah Pilkada, tapi bukan Pilkada yang sekarang, Pilkada yang sekarang menggunakan UU Pilkada yang sekarang,” katanya.

Seperti diketahui, kata Tito, pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 diwacanakan digelar serentak dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tentu, akan banyak tantangan yang dihadapi. Misalnya, risiko keamanan yang pastinya sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat perlu bagi pemerintah untuk menyerap masukan dari para pakar, praktisi dan penggiat kepemiluan. Masukan-masukan dari semua komponen masyarakat penting untuk didengar.

“Intinya adalah diskusi ini ingin mengevaluasi sistem Pilkada yang saat ini, bukan berarti mengarah kepada langsung atau tidak langsung, tidak. Kalau langsung positifnya apa, negatifnya apa, dan kalau dilaksanakan terus kira-kira bagaimana mengurangi dampak negatifnya. Konfliknya bagaimana berkurang, politik biaya tinggi, bagaimana supaya bisa ditangani,” tutur Tito.

Tentu, lanjutnya, ini membutuhkan diskusi yang melibatkan banyak pihak. Terutama dari para pakar yang ahli di bidangnya. Ia contohkan, salah satu narasumber yang hadir, Prof. Dr. Siti Zuhro, adalah ahli di bidang kepemiluan. Bahkan ikut merancang UU Pilkada yang dimulai tahun 2005 praktik Pilkada langsung. Narasumber lainnya, Titi Anggraini, juga punya pengalaman panjang dalam kepemiluan. Masukan dari keduanya sangat berharga bagi pemerintah dalam pembahasan UU bidang politik nanti.

“Nah ini saya harapkan PGK nanti membuat notulen kemudian kirimkan kepada kami Kemendagri yang juga ikut membahas nantinya mengenai ini (UU Bidang Politik) dari unsur pemerintah, kemudian juga kirim juga ke Komisi II DPR RI. DPR RI nanti yang bertugas membuat, membahas dan memutuskan nantinya memutus bersama-sama Pemerintah,” ujarnya. (ant)