Stasiun Tanah Abang

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutarbalikkan 44.000 kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari luar Jabodetabek menuju Jabodetabek dan sebaliknya dalam periode 27 Mei-8 Juni 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, puluhan ribu kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari 2.000 angkutan umum, 24.000 kendaraan atau mobil pribadi, dan selebihnya sepeda motor.

“Puluhan ribu kendaraan yang diputar balik merupakan hasil proses pemeriksaan di 11 titik penyekatan yang tersebar di perbatasan Jabodetabek,” ujarnya, Selasa (9/6).

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan juga melakukan pengecekan terhadap warga pendatang tanpa SIKM di beberapa pintu masuk Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api, maupun bus.

“Ada 221 orang dikirim ke lokasi karantina yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Kota Administrasi untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jadi, kalau pendatang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Barat, pengguna kereta api di Gambir itu kami kirim ke lokasi karantina di Jakarta Pusat, dan selebihnya kita kirim karantina ke lokasi di wilayah Jakarta Timur,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait pelanggaran SIKM sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Bagi warga yang melanggar tentu akan dilakukan karantina 14 hari. Tempat karantina disiapkan oleh gugus tugas di tingkat wilayah kota,” tandasnya. (hop)