Virus Corona

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara resmi mencabut aturan yang membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan mobil pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani pada Senin (8/6), Kemenhub tidak lagi membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan mobil pribadi. Padahal dalam aturan sebelumnya angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan jumlah 65 persen dari kapasitas normal. Sedangkan mobil pribadi hanya diperkenankan membawa 50 persen penumpang dari kapasitas normal. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kapasitas angkutan umum lainnya pun turut dilonggarkan. Dalam beleid yang dikutip pada Selasa (9/6), aturan yang membatasi jumlah penumpang sudah tidak berlaku. Sebelumnya dalam Permenhub 18 Tahun 2020, kereta api perkotaan hanya boleh membawa 35 persen penumpang. Kereta api lokal hanya boleh membawa 50 persen. Permenhub 41 Tahun 2020 telah menghapus aturan tersebut. Namun aturan yang baru tetap mewajibkan penumpang menjaga jarak atau physical distancing.

Sementara itu terkait diperbolehkannya ojek online (ojol) kembali membawa penumpang, Kemenhub menegaskan kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta itu tidak bertentangan dengan aturan Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan berdasarkan Permenhub 18 Tahun 2020, ojol memang diperkenankan mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun hal itu berlaku dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Sedangkan untuk angkutan udara, Kemenhub juga memberikan kelonggaran. Semula angkutan penumpang pesawat jet niaga berjadwal hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas normal. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pesawat udara bisa membawa penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas normal. (ant)