Kastara.ID, Depok – Peserta Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi harus melalui sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikasi. Peserta yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait ini, wajib menjalani pre test dan post test.

“Ya, peserta akan menjalani serangkaian test. Sebelumnya, kami telah memberikan materi yang harus dipelajari,” ujar Ketua Panitia Pelatihan Tenaga Terampil, Dadan Rustandi di Aula Hotel Bumi Wiyata, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (8/6).

Kepala DPUPR Kota Depok mengatakan, terdapat beberapa materi yang disampaikan yaitu unit kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) jabatan kerja pelaksana saluran irigasi, sosialisasi tentang Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 tentang Masa Transisi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) serta verifikasi validasi awal dari Kementerian PUPR.

“Setelah pre test dan post test, peserta akan melangsungkan wawancara apakah menguasai materi irigasi atau tidak. Uji sertifikasi dilakukan langsung oleh LPJK melalui Kementerian PUPR,” terangnya.

Dadan juga menjelaskan, jika ada peserta yang tidak menguasai materi, bisa berdampak pada ketidaklulusan. Dengan begitu, imbuhnya, sertifikat tidak bisa didapat.

“Kalau tidak lulus, peserta harus mengulang tahun depan. Mulai dari materi, hingga serangkaian tes. Mudah-mudahan bisa lulus semua,” tutupnya. (dha)