Kastara.ID, Jakarta – Isu terkait penggunaan dana haji terus menjadi sorotan berbagai pihak. Hal ini menyusul keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021. Meski pemerintah menyatakan dana haji aman dan tidak digunakan untuk Infrastruktur, publik tidak sepenuhnya percaya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung menepis peryataan pemerintah soal penggunaan dana haji. Tamsil yakin dana haji sudah digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur. Bahkan anggota DPD asal Sulawesi Selatan ini mempunyai bukti pemerintah menggunakan dana haji untuk proyek infrastruktur.

Saat tampir di kanal YouTube Hersubeno Point (8/6), Tamsil menyebut salah satu buktinya adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehari setelahnya, Jokowi menyatakan sebanyak Rp 80 triliun hingga Rp 90 triliun dana haji digunakan untuk infrastruktur. Saat itu menurut Tamsil, Jokowi memastikan dana haji aman.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menurut Tamsil juga pernah menyatakan hal serupa. Ma’ruf pernah menyampaikan dana haji ini sebaiknya digunakan untuk infrastruktur. Mantan Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menilai penggunaan dana haji dapat mengakselerasi pembangunan yang direncanakan. Ma’ruf memastikan penggunaan dana haji tetap sesuai dengan kaidah syar’i.

Tamsil menambahkan, masyarakat sejatinya tahu dana haji digunakan untuk infrastruktur. Namun yang membuat kecewa adalah penggunaannya bukan pada tempat yang tepat untuk menginvestasikan dana haji. Terlebih banyak proyek infrastruktur yang gagal. Tamsil mencontohkan proyek Bandara Kertajati, Jawa Barat, yang kini hanya digunakan sebagai bengkel pesawat.

Kekecewaan masyarakat menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKS ini semakin besar lantaran pemerintah gagal memberangkatkan jemaah haji. Sehingga dugaan masyarakat atas penggunaan dana haji semakin menunjukkan kebenaran.

Lebih jauh, Tamsil menjelaskan cara pemerintah menginvestasikan dana haji. Tamsil menyebut investasi yang dilakukan menyebabkan dana haji menjadi sulit ditarik dalam waktu cepat. Padahal seharusnya BPKH selalu mempunyai cadangan keuangan yang bisa segera ditarik untuk keperluan ibadah haji.

Jika merujuk dengan pernyataan Komite BPKH, sekitar 60 sampai 69 persen dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Sedangkan sisanya sekitar 30 persen di masukkan ke dana sukuk dan ditempatkan di berbagai bank dan lembaga keuangan syariah.

Tamsil menegaskan, jika diinvestasikan dalam bentuk sukuk artinya dana haji sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan negara. Jika sudah masuk APBN tentu digunakan pula untuk berbagai proyek infrastruktur.

Sukuk adalah surat berharga atau surat utang berbasis syariah yang diterbitkan oleh negara. Sukuk bisa diperoleh melalui bank  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. (ant)