Rapid Test

Kastara.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengharuskan semua Petugas Pemutaakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melakukan tes kesehatan Covid-19 berupa rapid test.

Seluruh PPDP berjumlah 4015 petugas melakukan rapid test di masing-masing kantor kecamatan selama dua hari, Kamis (9/7) hingga Jumat (10/7) di 11 kecamatan yang ada.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 488/ PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) kegiatan tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi. Alhamdulillah semua dapat berjalan dengan baik sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Nana.

Nana menambahkan, ini merupakan penggambaran bentuk kesiapan pihaknya dalam menyelenggarakan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020.

Menyelenggarakan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

“Sebelum petugas PPDP door to door di wilayahnya yang nanti akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli hingaa 13 Agustus 2020, maka perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan dalam keadaan yang aman dari covid-19,” tambah Nana.

Prinsip dasar dari pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi covid-19 adalah perlunya memastikan terjaminnya keselamatan dan kesehatan baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh PPK dan PPS yang melakukan supervisi dalam kegiatan ini,” imbuhnya.

“Kita semua berharap, pandemi covid-19 segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal,” pungkasnya. (*)