Kastara.ID, Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris ikut menyerahkan pembagian Elektronik Pas Kecil (E-Pas Kecil) bagi kapal di bawah ukuran GT (Gross Tonnage) 7 kepada nelayan dan pemilik kapal di wilayah Kamal Muara yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Angke. Pembagian E-Pas Kecil ini adalah program pro rakyat yang sangat bermanfaat terutama bagi nelayan sehingga di masa mendatang, layak dilanjutkan siapapun nanti presiden yang terpilih.

“Program ini patut kita apresiasi karena pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT dilakukan langsung pemerintah pusat dan untuk membuat Pas Kecil, nelayan tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, program ini patus dilanjutkan siapapun nanti presiden yang terpilih,” ujar Fahira Idris di sela-sela Penyerahan E-Pas Kecil kepada nelayan/pemilik kapal berukuran dibawah 7 GT di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kamal Muara, Jakarta Utara (8/8).

Hadir juga dalam penyerahan ini, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Angke Agus Harijanto.

Senator Jakarta ini mengungkapkan, pembagian E-Pas Kecil sangat membantu masyarakat kecil, dalam hal ini nelayan, dalam memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional dengan tonase kotor (gross tonnage) di bawah 7. E-Pas Kecil ini merupakan transformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berwujud kertas menjadi kartu berbasis digital yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal.

“Selain itu, perubahan bentuk Pas Kecil ke dalam model elektronik juga untuk mengimplementasikan sistem yang lebih dinamis. E-Pas Kecil ini sangat diperlukan untuk merencanakan dan menerapkan teknologi dengan tujuan meningkatkan efektivitas operasional, yang tujuannya tentu untuk meningkatkan pelayanan kepada para nelayan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, e-Pas Kecil ini memiliki beberapa keunggulan dalam fitur aplikasinya. Di antaranya dapat menginput data hasil pengukuran, dapat mengupload foto dan data kapal, dapat mencetak surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, dan beberapa manfaat lainnya. Kartu berukuran mungil seperti E-KTP ini merupakan tanda kepemilikan kapal dalam bentuk digital yang bentuknya sama di seluruh Indonesia sehingga mudah dibawa pemilik kapal. Selain gratis, penerbitan Pas Kecil ini sangatlah mudah, dan juga cepat. Dengan mengajukan Pas Kecil, maka kapal nelayan kecil punya sertifikat yang berlaku seumur hidup. Selain itu, dengan memiliki e-Pas, perahu para nelayan diakui pemerintah sehingga kapal-kapal nelayan ini bisa menjadi agunan untuk pengajuan kredit ke bank. (dwi)