Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Proses Pengusulan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik. Kegiatan ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch VI Tahun 2023 yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta.

Materi yang diberikan pada sosialisasi ini terkait tiga jenis katalog yakni Katalog Nasional, Sektoral, dan Lokal.

“Pengusulan ini merupakan salah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta untuk menyukseskan program pemerintah Peningkatan Penggunaaan Produk Dalam Negeri,” ujar Olansons Girsang, Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/8).

Sementara Analisis Perencanaan Strategis Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta, Rio mengatakan, pemerintah daerah dapat melakukan e-purchasing melalui semua jenis katalog.

Pengusulan barang/jasa dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah apabila barang/jasa yang dibutuhkan belum tayang pada katalog elektronik.

Dia menyampaikan, terdapat 58 etalase dan 140.807 produk yang telah tayang di katalog elektronik lokal DKI Jakarta hingga saat ini.

“Pengusulan dapat diajukan kepada BPPBJ Provinsi DKI Jakarta dengan proses bisnis sesuai Keputusan Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2022,” tandas Rio. (hop)