Jabatan Menteri Pertanian

Kastara.id, Jakarta – Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Angkatan 27, Muhamad Karim, tak berkeberatan Menteri Pertanian (Mentan) dijabat oleh lulusan dari perguruan tinggi mana pun. Ia menilai dorongan agar pos Mentan diisi jebolan IPB merupakan cara pandang yang pragmatis dan keliru.

Menurut Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) ini, kalau ada pihak yang berkeberatan dengan kinerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ataupun Kementerian Pertanian (Kementan), sebaiknya disampaikan secara proporsional.

“Saya sebagai alumni IPB, enggak sepakat dengan cara pandang yang kacamata kuda begitu. Kritik saja, apakah nulis di media atau apa, bukan ujuk-ujuk ganti menteri,” ujar Dosen Universitas Trilogi di Bogor Jawa Barat, Sabtu (9/9).

Karim pun mengajak senior-senior IPB dan kampus mana pun yang peduli dengan perkembangan pertanian Indonesia turut urun rembug berpikir bagaimana caranya memajukan sektor agraria.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengeluhkan sedikitnya lulusan IPB yang terjun ke sektor pertanian. Namun malah banyak berkiprah di berbagai perusahaan plat merah.

Karenanya, di sela Dies Natalies ke-54 IPB pada 6 September lalu, Jokowi mengajak perguruan tinggi negeri tersebut terus bermitra dengan pemerintah dalam mengembangkan inovasi di sektor pertanian.

Kemudian, tiba-tiba ada salah satu alumni IPB mengusulkan agar kursi Mentan diisi dari almamaternya dengan dalih banyak kesulitan mengakses lahan pertanian hingga sulit mendapatkan akses pembiayaan bank.

Namun, menurut alumni IPB Angkatan 27, Rico Simanjuntak, pernyataan tersebut sarat kepentingan pribadi lantaran meragukan kemampuan dari pihak-pihak lain.

“Haruslah berpikir jernih dan rasional, bahkan introspeksi. Sehingga bisa menjaga nama besar almamater IPB,” kata Rico.

Untuk diketahui, Andi Amran Sulaiman merupakan peraih gelar sarjana hingga doktor dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, dengan fokus di sektor pertanian.

Di sisi lain, posisi menteri menjadi hak prerogatif seorang Presiden yang menjabat, termasuk nomenklatur lembaga. (npm)