Kastara.ID, Jakarta – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mempertanyakan akuntabilitas uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya DPR tak libatkan panel ahli.

Komisi III DPR sebut memutuskan tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji kelayakan tersebut.

Menurut Oce, meskipun tidak diwajibkan dalam uji kelayakan dan kepatutan, pembentukan panel ahli dapat membantu mengimbangi proses seleksi di DPR agar tidak terlalu politis. Keterlibatan panel ahli juga bisa membantu menjamin prinsip akuntabilitas dan obyektivitas Komisi III.

Namun Komisi III DPR berdalih soal efektivitas waktu sehingga tidak perlu melibatkan panel ahli untuk uji kelayakan capim KPK.

Komisi III DPR telah menunjuk tujuh pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan. Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Dalam rapat uji kelayakan tersebut Komisi III DPR akan menerima masukan dan kritik dari masyarakat sipil terhadap 10 capim KPK. Setelah itu, Komisi III akan melaksanakan tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9) dan Kamis (12/9).

Pada tahapan akhir, Komisi III DPR hanya akan memilih lima nama pimpinan KPK 2019-2023. Sementara proses berjalan, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu sebab banyak yang tak sesuai dan memiliki jejak rekam yang buruk. (rya)