Kastara.Id, Jakarta – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi Akta Pendirian Koperasi bagi 36 koperasi dalam periode Januari hingga 8 September 2019. Langkah itu mendapatkan apresiasi dari para pengurus koperasi.

Ketua Koperasi Kapuk Tiga Belas Berkah Bersama, Alwasi Hakim mengatakan, Dinas KUKMP telah memfasilitasi Akta Pendirian Koperasi tanpa dipungut biaya.

“Saya sangat mengapresiasi, prosesnya juga cepat, mudah, dan gratis. Kami dibimbing oleh Dinas KUKMP untuk proses pemberkasan koperasi dari awal sampai akhir,” ujarnya, Senin (9/9).

Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta Adi Ariantara menuturkan, selain Akta Pendirian Koperasi, pihaknya juga memfasilitasi kepemilikan SK Badan Hukum Koperasi beserta SK Pengesahannya.

“Tahun ini ditargetkan 40 koperasi kami fasilitasi untuk Akta Pendirian Koperasi. Alhamdulillah, sampai awal September ini sudah mencapai 36 koperasi,” terangnya.

Menurutnya, pemberian Akta Pendirian Koperasi bertujuan mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan sekolah-sekolah negeri.

“Kami ingin agar pelaku UMKM di Jakarta mempunyai wadah yang legal dalam melakukan kegiatan usahanya berbentuk badan hukum koperasi guna menjamin kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya koperasi yang berbadan hukum dapat mewadahi kelompok masyarakat yang berwirausaha dan sekolah negeri baik permodalan maupun pemasarannya. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan anggota, khususnya pelajar dan masyarakat pada umumnya.

“Koperasi yang berbadan hukum dapat meningkatkan posisi tawar menawar. Sehingga, koperasi juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik dalam bidang usaha maupun permodalan yang saling menguntungkan,” tandasnya. (hop)