Istana

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, trotoar atau pedestrian bukan hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Anies menyebut trotoar di wilayah perkotaan mempunyai beragam fungsi dan bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian rakyat seperti tempat berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL).

Itulah sebabnya pemerintah sudah membuat arutan yang mendukung hal tersebut, seperti  Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Selain itu juga ada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Saat berbicara di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (8/9), Anies berjanji akan melakukan penataan trotoar dengan baik. Nantinya bakal ada pembagian yang jelas antara area pejalan kaki dan PKL sehingga keduanya tidak saling mengganggu.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga, Pemprov DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, nantinya pejalan kaki akan mendapat ‘jatah’ selebar 1,5 meter. Area seluas itu hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk kepentingan lain, seperti pohon peneduh, wayfinding, rambu lalu lintas dan sebagainya, termasuk untuk PKL.

Walaupun PKL diperbolehkan berdagang, Hari memastikan pejalan kaki bakal tetap nyaman. Itulah sebabnya saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membenahi dan memperluas area trotoar. Hari menyebut trotoar bisa saja diperluas menjadi empat atau bahkan enam meter.

Sementara itu aktivis Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mengaku tidak mempermasalahkan PKL diperbolehkan berdagang di trotoar. Namun Safrudin menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni trotoar wajib diperlebar. Selain itu pembagian zonanya harus jelas antara pejalan kaki dan PKL. Safrudin juga menekankan pengawasan ekstra ketat terhadap kebijakan tersebut. (hop)