Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ternyata 50 persen lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia adalah narapidana kasus narkotika atau obat terlarang alias narkoba.

“Lapas di daerah sudah tidak kondusif. Lebih dari 200 ribu narapidana atau warga binaan itu separuhnya 50 persennya itu kasus narkoba. Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit,” kata Mahfud (8/9).

Menurutnya, situasi tersebut membuat penanganan kasus tindak pidana narkoba harus dibicarakan lebih lanjut. Pasalnya, banyak narapidana kasus narkoba yang sebenarnya berstatus sebagai pengguna, korban, atau orang yang terjebak.

“Bawa tas, ada orang masukan barang ke sana, tangkap di sana. Ada orang dititip, karena tidak mengerti, tolong antar ke sana, bawa, kena, masuk penjara juga,” ucap dia.

Ia mengingatkan, tujuan penggunaan nama Lapas bukan penjara dulu ialah untuk memanusiakan manusia.

“Sehingga tadi saya berdikskusi dengan Menkumham bagaimana orang yang bandar-bandar itu jangan kita ini, tetaplah hukum sesuai vonis yang inkrah, tapi korban dan pengguna yang jadi korban kita pikirkan apakah itu harus masuk Lapas semua, apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi,” ucap Mahfud. (ant)