Operasi Militer Selain Perang

Kastara.ID, Jakarta – Setara Institute menyebut pembuatan Undang-undang (UU) Perbantuan Militer bisa memperjelas batasan operasi militer selain perang (OMSP) TNI.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menyatakan, potensi kembalinya dwifungsi TNI dimulai dari pengaturan operasi militer selain perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI disebutkan, TNI punya dua tugas yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. OMSP dibagi ke empat belas kategori, mulai dari menjaga perbatasan hingga ikut membantu tugas pemerintahan di daerah.

Sementara pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengatakan OMSP yaitu untuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Setara juga menyatakan memang perlu pelibatan TNI dalam perbantuan di beberapa bidang, sebab TNI memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.

Namun demikian, harus ada aturan yang lebih terperinci dalam kajian mereka, TNI melakukan ekspansi OMSP ke ranah sipil, salah satunya dengan melakukan nota kesepahaman bersama lembaga-lembaga negara.

Sementara, Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (rya)