Said Agil Siraj

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam upaya menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Langkah konstitusional menurut Said adalah kelanjutan dari aksi mogok nasional selama tiga hari yang berakhir pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Saat memberikan keterangan tertulis, Jumat (9/10), Said menjelaskan langkah konstitusional antara lain dengan membuat gugatan hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker. Selain itu KSPI akan terus melakukan kampanye penolakan UU Ciptaker. Tidak hanya kepada masyarakat di tanah air tapi juga internasional.

Said menambahkan, kampanye tersebut bertujuan agar masyarakat memahami mengapa buruh menolak UU Ciptaker. KSPI yakin poin-poin yang menjadi keberatan buruh atas UU Ciptaker benar-benar ada. Pasalnya saat ini beredar isu seolah-olah hal-hal yang dituntut para buruh adalah bohong atau hoaks. KSPI juga menyiapkan setidaknya 12 poin tuntutan para buruh yang dianggap hoaks.

Langkah serupa juga bakal dilakukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj dalam keterangannya, Jumat (9/10), mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

Said Aqil menilai di tengah kondisi pandemi Covid-19, mengajukan gugatan ke MK adalah cara yang paling tepat dalam menyelesaikan persoalan UU Ciptaker. Selain itu upaya dianggap lebih terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.

Meski demikian, Said Aqil menegaskan PBNU menghargai upaya yang dilakukan negara dalam memenuhi hak dasar warganya. Termasuk dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak. PBNU berpendapat, lapangan kerja bisa tercipta jika kesempatan berusaha terbuka dan tersedia. (ant)