Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini capain PBB sebesar Rp 274.895.471.364 atau 95,12 persen dan BPHTB sebesar Rp 394.816.510.842 atau 88,72 persen.

“Alhamdulillah, realisasi pajak sampai 7 November 2021 sudah di atas 88 persen. Kurangnya akan terus kita kejar sampai akhir tahun atau triwulan 4,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (9/11).

Untuk penetapan target PBB-P2 pada triwulan 4 yaitu sebesar Rp 289 miliar, sehingga target yang belum terpenuhi sebesar Rp 14.104.528.636 atau 4,88 persen. Sementara target BPHTB yaitu Rp 445 miliar.

“Sedangkan sisa target BPHTB yaitu 11,28 persen atau setara Rp 50.183.489.158,” ucapnya.

Reza berharap, perolehan PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan ke-4 ini bisa mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau warga untuk membayar pajak tepat waktu.

“Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021,” pungkasnya. (dha)