Weekday Holiday

Kastara.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) khususnya Daerah Operasi 1 Jakarta akan memberikan tarif promo pada waktu waktu tertentu yang berlaku pada KA dengan kota tujuan seperti Bandung, Cirebon, Cilacap, Tegal, Kutoarjo, Yogyakarta, Semarang, dan Blitar.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo menjelaskan, program pemberian tarif promo tersebut sebagai apresiasi terhadap para pengguna jasa KA, sekaligus upaya meningkatkan minat masyarakat akan moda transportasi KA.

Tarif promo tersebut diberlakukan khusus pada Selasa-Rabu di bulan Maret dan April 2018 ini, dengan bertemakan ‘Weekday Holiday’. Tarif promo tersebut berlaku pada tanggal sebagai berikut:
– Maret 2018: tanggal 13, 14, 20, 21, dan 27.
– April 2018: tanggal 3, 4, 10, 11, 17, 18, 24, dan 25.

Dengan ketentuan tarif promo sebagai berikut:
– pembelian tarif promo dilayani dengan waktu pemesanan masing-masing KA sampai dengan H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA tersebut;
– tiket dengan tarif promo dapat direduksi;
– tarif dengan tarif promo dapat dibatalkan dan diubah jadwal.
– pemesanan tiket dapat dilayani di loket reservasi, aplikasi KAI Access, website KAI, vending machine, dan channel eksternal mitra perusahaan.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan KA sebagai moda transportasinya, untuk memastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian, dan jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku.

“Pastikan jadwal keberangkatan KA dan pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA,” ungkap Edy Kuswoyo.

Untuk memudahkan dalam melakukan proses check in di stasiun, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pengguna jasa KA:
1. Bagi penumpang KA yang telah memiliki bukti transaksi (blanko putih, struk, email notifikasi, dan e-ticket) selain tiket manual, dapat melakukan proses check in (cetak boarding pass) di stasiun keberangkatan KA dengan relasi yang tertera pada boarding pass/ e-boarding pass.
2. Check in (cetak boarding pass) dapat dilakukan mulai 7×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
3. Para penumpang KA yang ingin masuk ke dalam area peron atau kereta api, dapat melakukan pemeriksaaan boarding pass dengan menyertakan identitas asli mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA atau disesuaikan dengan kondisi stasiun, dengan mempertimbangkan frekuensi dan jarak keberangkatan antar KA di stasiun tersebut.
4. Kegiatan boarding juga dapat dilakukan di stasiun antara sesuai dengan relasi yang tertera pada boarding pass/ e-boarding pass, sebelum jam pemberangkatan awal KA.

Edy menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api untuk bepergian, tidak perlu lagi antre dalam membeli tiket. Karena penjualannya itu sudah online dan bisa dilakukan mulai H-90 atau 3 bulan sebelum keberangkatan.

“Jadi sangat mudah untuk mendapatkannya, cukup melalui aplikasi, website, dan bisa melalui channel eksternal seperti minimarket di sekitar wilayah tempat tinggalnya,” imbuh Edy. (nad)