Yoory C Pinontoan

Kastara.ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Empat di antaranya berasal dari unsur Perumda Sarana Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/3).

Mereka yang dipanggil adalah Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-Oktober 2020 Rachmat Taufik, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto.

Kemudian Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya, Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

Lalu, selain dari unsur BUMD DKI Jakarta, saksi yang dipanggil yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini CB alias Franka CB dan broker calo tanah bernama Minan Bin Mamad.

Ali mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait kasus yang diduga menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

“Sejauh ini pengadaan tanah yang menjadi objek korupsi itu belum memiliki rencana peruntukan,” jelasnya. (ant)