Kastara.ID, Depok – Sekretaris MUI Kota Depok Khairulloh Ahyari mengatakan, tidak setuju dengan penghapusan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. Hal itu diungkapkannya saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3).

Khairulloh menegaskan, untuk penghapusan frasa agama bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945, dan Pancasila.

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

Selanjutnya pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Agama tidak boleh dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Agama juga tidak boleh dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru agama harus menjiwai seluruh gerak lahir dan bathin bangsa Indonesia.

Khairulloh berharap agar Kemendikbud menarik dan memperbaiki draft Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut, agar para siswa tidak melenceng dari tujuan Pendidan Nasional, UU Sisdiknas, UUD 1945, dan Pancasila. (*)