Kastara.id,Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di Simpang Ramanda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Penertiban dilakukan karena lahan telah dibebaskan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

“Kami diminta untuk membantu Disrumkim Kota Depok dalam kegiatan penertiban atau pengosongan bangunan di Simpang Ramanda Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas.

Dengan mengirimkan satu unit alat berat berupa Menzi untuk proses perobohan bangunan,” kata Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Jumat (10/3).

Masih kata  Citra, pihaknya juga menerjunkan dua operator satgas untuk mengoperasikan alat berat serta dua unit dumtruck. Pembongkaran dilakukan sejak Kamis (9/3) kemarin dan masih berlangsung hingga hari ini.

“PUPR Depok  tugasnya  hanya membantu Disrumkim didampingi juga dengan Satpol PP dan berlangsung sampai proses pengangkatan puing selesai, tidak ada target. Mudah-mudahan dengan pembongkaran bangunan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bisa segera menggunakan lahan untuk pelebaran,” paparnya.

Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi’raz menjelaskan, lokasi ini menjadi fokus Pemkot Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan tersebut. Yang cukup sempit, sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana.

“Pengerjaan proyek pelebaran jalan akan dilakukan DPUPR Kota Depok pada tahun ini,” jelasnya.

Dudi mengharapkan, pelebaran jalan di Simpang Ramanda dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Apa yang telah Pemkot Depok lakukan ini demi membuat masyarakat semakin nyaman berkendara di dalam kota,” tutupnya.