Komisi II

Kastara.Id, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan turut berbela sungkawa dan menaruh empati yang mendalam kepada para korban, baik dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan mitra Komisi II DPR, maupun jajaran aparat pengamanan yang wafat ataupun yang jatuh sakit  dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Dalam keterangan resminya, Jumat (10/5), Komisi II DPR RI menegaskan bahwa petugas Pemilu yang wafat atau sakit adalah para pejuang demokrasi. Oleh karena itu, jatuhnya korban jiwa dan sakit menjadi bahan evaluasi khusus bagi Komisi II DPR RI, sebagai pihak  yang terlibat dalam penyusunan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU, Bawaslu dan .

Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk menerangkan kronologis kejadiannnya, berupa daftar petugas yang wafat dan sakit, berikut kondisi keluarga yang ditinggalkan. Komisi II DPR RI memastikan bahwa Pemerintah telah menanggung biaya berobat dan memberikan santunan kepada seluruh petugas yang sakit dan meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah, untuk memberikan beasiswa sampai  tingkat Perguruan Tinggi, kepada anak-anak penyelenggara yang meninggal pada Pemilu tahun 2019. Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. (rya)