Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau penyelenggara pemilu melakukan realokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian standar protokol pencegahan Covid-19.

Penambahan anggaran akan dimaksimalkan dari dana yang sudah ada di masing-masing penyelenggara.

“Kalau dalam praktiknya dibutuhkan penambahan, barulah kita akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi kita berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan alokasi dana yang masih ada di daerah,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Akmal mengharapkan penyelenggara pemilu di daerah, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengajukan tambahan anggaran pilkada. Mereka diminta mengoptimalkan dana yang sudah ada untuk kebutuhan standar protokol kesehatan dalam melaksanakan pilkada.

Kemendagri meminta penyelenggara pemilu melakukan pengalihan dana dari kegiatan ke kegiatan lain yang membutuhkan protokol kesehatan.

Akmal menegaskan, beberapa penyelenggara pemilu di daerah seperti Tangerang Selatan, Anambas, dan Halmahera Selatan, yang tidak ada penambahan anggaran. Bahkan, Bawaslu Kepulauan Riau terjadi kelebihan anggaran yang kemudian dikembalikan untuk dapat memenuhi kebutuhan KPU.

Kemendagri akan terus mendorong realokasi dan refocusing dana pilkada di masing-masing KPU daerah dan Bawaslu daerah. “Ini tentunya praktik-praktik ini kita sisir agar kegiatan Pilkada ini tetap dengan melakukan realokasi dan refocusing terhadap dana yang sudah ada,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki konsekuensi terhadap membengkaknya anggaran. Hal itu juga terjadi pada pemilu legislatif di Korea Selatan, karena kebutuhan alat pelindung diri (APD) dan hal lainnya untuk menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Akmal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember adalah momentum di samping dampak ekonomi akibat wabah virus corona ini. Pendapatan pemerintah pusat dan daerah menurun, sehingga ia tak bisa memastikan anggaran untuk persiapan pilkada akan tersedia tahun depan.

“Pertanyaannya kita apakah 2021 ada anggaran enggak? Ini pertanyaan juga harus kita pikirkan. Nah sekarang anggarannya masih ada,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni. Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan jajaran penyelenggara pemilu ad hoc, atau sementara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah petugas ad hoc sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena terlanjur tahapannya ditunda.

Menurut komisioner KPU RI Ilham Saputra, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal. “Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan di 270 daerah akan dimulai 15 Juni. Diawali dengan pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masa kerja PPK dan PPS akan dihitung mulai 15 Juni sampai 31 Januari 2020. Selain itu, pelantikan anggota PPK dan PPS akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (ant)