Pemecatan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada delapan petugasnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan nongkrong di warung kopi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, delapan petugas Dishub tersebut dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta (9/7), Syafrin menyatakan bahwa delapan petugas Dishub itu telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat.

Syafrin menjelaskan, para petugas Dishub tersebut telah melanggar Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat. Tindakan pemecatan menurut Syafrin sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub lainnya dalam melaksanakan tugas agar selalu menaati regulasi yang ada.

Syafrin menjelaskan, delapan orang tersebut adalah petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dishub DKI Jakarta. Pada Kamis (8/7) pukul 21.00 WIB mereka kedapatan nongkrong di warung kopi di sekitar Patal Senayan, Jakarta, usai menjalankan tugas. Padahal seharusnya mereka mengikuti apel di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan kelakuan para petugas Dishub itu menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 43 detik itu terlihat para petugas Dishub tengah makan dan minum di warung kopi. Terlihat pula beberapa motor dinas yang parkir di depan warung.

Orang yang merekam video tersebut mengeluhkan sikap para petugas Dishub. Pasalnya belum lama dilakukan razia terhadap warung-warung yang masih buka saat PPKM Darurat. Bahkan ada warung yang disemprot.

Orang yang merekam mengatakan sengaja mengambil video untuk dijadikan bukti. Dalam video itu para petugas Dishub terlihat tidak mempedulikannya dan tetap asyik nongkrong sambil makam dan minum. (hop)