Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Puluhan kendaraan ditilang petugas kepolisian dari sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (10/8).

Pada hari pertama diberlakukannya kembali sanksi tilang ini, para pelanggar ganjil genap tersebut umumnya merupakan pengendara dengan pelat kendaraan asal luar Jakarta. Mereka antara lain terjaring razia di ruas Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

Kasat Lantas Jakarta Timur Kompol Telly Bahute mengatakan, meski sudah disosialisasikan sejak sepekan lalu ternyata masih ada saja pengendara yang melanggar. Pemberian sanksi tilang ini akan terus dilakukan selama kebijakan ganjil genap berlaku di Jakarta. Pengawasan melibatkan 10 anggota Polantas, didukung dengan anggota Sudin Perhubungan Jakarta Timur di setiap titiknya.

“Hari pertama penindakan ganjil genap ada 24 kendaraan yang ditilang,” ujar Telly, Senin (10/8).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda menambahkan, untuk mendukung pengawasan ganjil genap, pihaknya mengerahkan 40 personelnya. Mereka dibagi dalam dua sif yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, dan disebar ke delapan lokasi di antaranya Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Pramuka.

“Seperti saat sosialisasi, kami kerahkan 40 personel dibagi dalam dua sif.  Untuk penindakan tilang kendaraan pribadi dilakukan aparat kepolisian,” tandas Riky. (hop)