Pendaftaran Parpol

Kastara.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Viryan mengatakan, 11 partai politik (parpol) telah menginput data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Sejumlah parpol yang menginput data sudah di atas 75% keanggotaannya,” ujar Viryan dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Menurut Viryan, terdapat 10 parpol yang telah menginput data di Sipol. Namun data yang disetorkan masih di bawah 75% keanggotaannya. “Sembilan partai masih nol, belum menginput data sama sekali,” ungkapnya.

Viryan menambahkan, sebelas parpol yang menginput data di atas 75% itu terdiri dari parpol lama dan baru.

“Partai peserta Pemilu 2014 sudah ada progresnya. Namun yang di atas 75% ini ada partai baru dan partai lama,” katanya.

Penyelenggara pemilu, kata Viryan, berharap seluruh parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 dapat menginput data di Sipol, maksimal minggu ini.

“Harapan kami dalam Minggu ini sudah selesai semua ya. Itu kondisi Sipol yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI membuka pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 melalui pimpinan pengurus pusat masing-masing.

KPU RI membuka masa pendaftaran mulai 3-16 Oktober 2017, pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2017, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WIB.

Parpol harus mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah disediakan KPU RI untuk mendaftar pemilu. (npm)