Pers

Kastara.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang tanggapi soal pelaporan korupsi akan mendapat hadiah Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun menurut Oesman Sapta sebaiknya Jokowi koordinasi dengan KPK.

“Dalam pelaksanaannya Presiden Jokowi perlu koordinasi dengan KPK yang mengatur tentang pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi itu,” tegas Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Oesman Sapta yang akrab dipanggil Oso, koordinasi itu harus dilakukan karena KPK sebelumnya juga sudah memiliki kebijakan tersebut. Bahkan dengan jumlah yang jauh lebih besar.

“Sebetulnya itu sudah diatur. Tapi PP itu sah-sah saja, hanya perlu koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat? Sebab tidak mungkin presiden mengeluarkan statement kalau dia tidak menghitung kepentingan dan manfaatnya untuk KPK sendiri,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri mendukung langkah pemerintah dengan menerbitkan PP pemberian hadiah untuk pelapor kasus korupsi tersebut. Hanya saja, kata Agus, jumlah itu masih kurang besar. “PP itu bagus saja. Hanya hadiahnya kurang besar,” ujarnya sambil tersenyum.

Ketua KPK bertemu dengan Ketua DPD RI secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan hanya membicarakan program kerja KPK dan DPD RI.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Salah satu yang diatur, masyarakat bisa mendapat dua permil atau 0,2 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan batas maksimal Rp 200 juta.

Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai langkah Jokowi ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami mengapresiasi langkah yang akan diambil oleh Jokowi yang sejalan dengan keinginan KPK. Di mana pelapor memperoleh rewards dan ini juga merupakan salah satu upaya menekan tindak pidana korupsi,” kata Inas.

Kendati demikian, ia juga menekankan pentingnya perlindungan pelapor kasus korupsi. Sebab, selama ini para pelapor sering menjadi sasaran.

“Salah satu yang sangat penting adalah perlindungan kepada pelapor. Kan bisa saja pelaporan kasus malah dijadikan sumber pemerasan jika laporannya tidak kuat dan dianggap palsu,” pungkasnya. (danu)