Permendikbudristek

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi’ adalah langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan bukan pelegalan hubungan di luar pernikahan.

Menurut MY Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan. Juga bukan melegalkan LGBT.

“Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Peraturan ini juga tak bisa disebut melegalkan LGBT,” ujar MY Esti, Rabu (10/11).

Hal tersebut, untuk merespons berbagai isu negatif terkait aturan tersebut.

“Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus,” ujarnya.

Sehingga RUU ini masih membutuhkan waktu untuk pembahasannya. “Sehingga langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi,” ujar Esti.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus. (ant)