Wapres

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul), Abdul Muhammad Rachim terpaksa berurusan dengan polisi. Hal ini setelah Rachim mengkritik Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Dalam unggahan di akun Instagram @bemkmunmul (2/11), BEM Unmul menyebut Ma’ruf Amin sebagai ‘Patung Istana.’

Dalam unggahan tersebut, BEM Unmul menampilkan poster bergambar foto Ma’ruf Amin. Dalam poster tersebut dituliskan “Kaltim Berduka – Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda.” Poster itu diunggah saat Wapres Ma’ruf Amin berkunjung ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) (2/11) lalu.

Saat memberikan keterangan, Rabu (10/11), Rachim mengatakan, dirinya dipanggil dan diperiksa polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal menurutnya, sama sekali tidak ada niatan merendahkan harkat dan martabat Ma’ruf Amin secara pribadi atau individu. Poster tersebut diunggah atas kritikan terhadap kinerja Ma’ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.

Rachim menampik tudingan sebagian pihak yang menyebut BEM Unmul tidak beretika dan beradap atas diksi yang dipilih dalam postingan tersebut. Rachim menegsakan postingan tersebut tidak ada unsur penghinaan. Itulah sebabnya Rachim menyayangkan tuduhan pencemaran nama baik yang membuatnya dipanggil dan diperiksa polisi.

Rachim menambahkan, postingan tersebut sebagai pula bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ayat (3). Isinya memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Rachim menegaskan, hal itu juga menjadi tugas mahasiswa terutama BEM KM.

Tentang diksi “Kaltim Berduka”, mahasiswa menurut Rachim, ingin mengingatkan beberapa persoalan di Kaltim. Salah satunya persoalan lubang tambang telah mengakibatkan setidaknya 40 orang meninggal dunia. Sedangkan istilah ‘Patung Istana’ menurut Rachim sebagai gambaran atas kinerja Wapres yang kurang dirasakan. Selama menjadi Wapres, Ma’ruf Amin juga tidak menunjukkan progres signifikan selama dua tahun terakhir.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Presiden BEM KM Universitas Mulawarman. Surat pemanggilan Polresta Samarinda yang bernomor B/1808/XI/2021 sempat viral di media sosial.

Saat memberikan keterangan (9/11), Sena menyebut pemanggilan itu berdasarkan laporan R/LI/457/XI/2021/RESKRIM, pada 2 November 2021 yang ditindaklanjuti Polresta Samarinda pada hari yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/1785/XI/2021. (ant)