Jalur Prestasi Akademik

Kastara.ID, Jakarta – Guna mencetak generasi emas berkualitas, anak usia dini di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun, sebelum masuk pendidikan sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan proses stimulasi agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Karena itu, pihaknya mewajibkan anak usia 5-6 tahun untuk ikut PAUD.

“Kita wajibkan satu tahun PAUD sebelum ke jenjang SD. Wajib PAUD ini merupakan bentuk investasi pada generasi penerus bangsa,” kata Nahdiana, Kamis (10/12).

Seiring dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga akhir 2019 sudah mendirikan 100 PAUD Negeri yang terdiri dari 67 Taman Kanak-kanak (TK) dan 13 Taman Penitipan Anak (TPA) serta 20 Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Untuk 13 TPA dan 20 SPS Negeri berada di Kantor Balai Kota, Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan, dan Pasar Jaya. Pada  2020 ini, dibangun 18 PAUD Negeri yang tersebar di beberapa instansi.

Seluruh PAUD Negeri yang didirikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jelas Nahdiana, dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, terutama warga dari keluarga pra-sejahtera.

“Semoga dengan mengikuti wajib PAUD selama setahun, dapat membuahkan hasil pendidikan terbaik bagi anak usia dini,” tandasnya. (hop)