FPI

Kastara.ID, Jakarta – Status Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah resmi menjadi tersangka. Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

“Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).

Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari tahu keberadaan HRS untuk dilakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus tersebut, selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status enam saksi terkait kasus kerumunan.

“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” kata Yusri. (ant)