HRS(voi.id)

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain HRS, lima panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekretaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

“Kemudian sodara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, HRS menikahkan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu (14/11) lalu.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan. (ant)