Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Kenaikan itu terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

“Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (10/12).

Masih dari keterangan Sri Mulyani, adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang mempunyai tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi itu, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. “Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ungkap Sri Mulyani.

Ia memaparkan, lima aspek yang diperhatikan pemerintah, pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Kemudian, Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. “Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan,” tandas Sri Mulyani.

Adapun besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok. (mar)