Pajak

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021. Saat ini, pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, realisasi pajak sampai 09 Desember 2021 sudah di atas 100 persen,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di ruang kerjanya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Jumat (10/12).

Reza merinci, untuk penetapan target PBB-P2 pada triwulan 4 sebesar Rp 289 miliar. Sementara realisasinya hingga 9 Desember 2021 yaitu Rp 291 miliar atau 100,90 persen.

“Sedangkan target BPHTB yaitu Rp 445 miliar dan realisasinya Rp 463 miliar atau mencapai 104,18 persen,” ucapnya.

Reza berharap, masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2021.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021,” pungkasnya. (dha)