ATR 72-600

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.

“Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrikturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid. Memang dalam pengadaan pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda, khususnya hari ini adalah ATR 72-600,” jelas Erick dalam konferensi pers, Selasa (11/1).

Dengan dilengkapinya data terkait dugaan korupsi tersebut, Erick menjamin tujuan pelaporan dugaan ini bukan sekedar tuduhan atau untuk melaporkan pihak tertentu.

“Ini tentu kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Bukan tuduhan, tapi ada fakta yang diberikan,” tegasnya.

Namun, Menteri Erick tidak merinci secara detail angka kerugian yang dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut pesawat ATR 72-600. “Dugaan korupsi ini kan masih dugaan, nanti kejaksaan yang akan menyampaikan setelah angka-angkanya terkumpul,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kerugian yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena bisnis model yang salah sejak lama.

“Kita punya domestik market yang cukup kuat, tetapi kita tergoda untuk pergi keluar terus karena enak kalau keluar dilayani,” ujar Erick beberapa waktu lalu. (ant)