Kastara.ID, Jakarta – Polri memastikan kondisi Ferdinand Hutahaean sehat dan layak untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksa Ferdinand saat menjalani pemeriksaan sampai akan dilakukan penahanan.
“Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terhadap FH. Nanti saat dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).
Sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean didampingi kuasa hukumnya membawa bukti berupa riwayat kesehatan terkait penyakit yang dideritanya.
Namun, dari hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa mantan Politikus Partai Demokrat itu bisa dilakukan penahanan atas kasus yang menjeratnya.
“Pada prinsipnya, dokter mengatakan Ferdinand layak dilakukan penahanan,” tegasnya. (ant)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment