Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat mengatakan, alat UTTP yang dikalibrasi umumnya stature meter, refrigerator, timbangan badan dan timbangan elektronik.

“Permohonan kalibrasi rumah sakit langsung ke laboratorium kalibrasi. Karena di situ ada macam-macam alat UTTP yang dikalibrasi seperti termometer, inkubator, tempat penyimpanan obat,” ujar Nurhidayat, Kamis (11/1).

Dia menjelaskan, alat UTTP di rumah sakit membutuhkan kalibrasi untuk menjamin kebenaran hasil pengukurannya sesuai ketentuan yang berlaku di laboratorium kalibrasi yang telah terakreditasi. Saat ini, Laboratorium UP Metrologi sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup alat ukur besaran tekanan dan suhu.

“Tahun depan kami menargetkan mau akreditasi lagi untuk laboratorium massa, panjang, volume dan termohigro,” ucap Nurhidayat.

Dia menambahkan, dalam pelayanan kalibrasi alat UTTP tersebut pemilik/pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Adapun retribusi yang diperoleh selama pelayanan kalibrasi alat UTTP di delapan rumah sakit swasta tersebut senilai Rp 44,9 juta.

“Kalau di rumah sakit hasil kalibrasinya ada layak atau belum layak. Kalau belum layak maka perlu diperbaiki. Dinas PPKUKM bisa mengeluarkan sertifikat berlogo KAN,” tandas Nurhidayat. (hop)