Tebet Dalam I

Kastara.Id, Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, hari ini menerima audiensi warga Jl Tebet Dalam I, RT 01/01, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono mengatakan, maksud kedatangan warga untuk menyampaikan kepastian realisasi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

“Warga merasa kawasan yang ditinggalinya tak produktif lagi serta mengaku kesulitan menjual lahan tanahnya,” ujar Mujiono (10/2).

Mujiono mengaku, Komisi A DPRD DKI segera menggelar audiensi lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Biro Hukum, Inspektorat, BPN, dan pihaknya kewilayahan untuk mencari solusi bersama.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar audiensi lanjutan untuk mencari solusi,” katanya.

Anggota Komisi A lainnya, August Hamonangan menyarankan agar warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Terkait zonasi, kami juga akan melibatkan warga setempat,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan warga Jl Tebet Dalam I, Hutabarat mengapresiasi Komisi A DPRD DKI yang sangat responsif dalam menerima aspirasi warga.

“Kami bersyukur dan berterima kasih, harapan kami dengan pertemuan ini masalah yang disampaikan dapat terjawab tuntas,” tandasnya. (hop)