Jerry Sambuaga

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan terus meningkatkan standardisasi dan pengendalian mutu yang dilakukan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu). Langkah ini merupakan salah satu upaya Kemendag dalam melindungi masyarakat di setiap kegiatan perdagangan sehari-hari.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, standardisasi juga berperan penting untuk meningkatkan mutu produk yang akan diekspor. Selain itu, faktor standardisasi bisa menjadi hambatan perdagangan terutama di negara-negara yang menerapkan produk bermutu tinggi.

“Ditstandalitu berperan penting dalam meningkatkan mutu produk domestik maupun produk yang akan diekspor. Saat ini, banyak negara yang menerapkan standar/regulasi teknis sebagai hambatan perdagangan. Program yang dimiliki Ditstandalitu diharapkan dapat meningkatkan mutu di semua tahapan rantai pasok dari hulu sampai hilir. Dengan demikian, produk Indonesia memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi persyaratan mutu di negara tujuan ekspor,” jelas Wamendag dalam keterangan resmi saat menyambangi kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Jakarta, Kamis (11/2).

Ditambahkannya, Ditstandalitu terdiri atas lima bidang, yaitu perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, bimbingan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang, serta kelembagaan dan standardisasi. Selain itu, Ditstandalitu juga memiliki tiga unit teknis pelayanan, yaitu Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi.

Menurut Wamendag, peran penting Ditstandalitu dalam perdagangan, khususnya mengenai penerapan standar mutu produk serta pelayanan publik terkait pengendalian mutu, tercermin melalui sasarannya, yaitu meningkatnya penerapan standar/persyaratan teknis; meningkatnya kualitas Lembaga Penilaian Kesesuaian; meningkatnya efektivitas kerja sama dan informasi terkait mutu/persyaratan teknis; dan meningkatnya kualitas layanan publik terkait pengendalian mutu.

Ditstandalitu, lanjut Wamendag, juga dapat meningkatkan perannya dalam mendukung optimalisasi kerja sama internasional. Ketersediaan instrumen standar, laboratorium pengujian produk, dan lembaga sertifikasi produk yang berkualitas merupakan keunggulan yang dapat diperjuangkan dalam perjanjian internasional, khususnya melalui chapter Technical Barriers to Trade dan Sanitary and Phytosanitary. Dengan demikian, maka akan meningkatkan pengakuan dan keberterimaan internasional sehingga dapat memfasilitasi ekspor dan menurunkan penolakan
ekspor terkait mutu.

Sedangkan dalam mendukung arah kebijakan dan strategi agenda pembangunan terkait penguatan pelayanan publik, Ditstandalitu telah melakukan inovasi dengan memangkas waktu layanan pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR).

Wamendag juga menambahkan, ketiga layanan tersebut kini sudah dilakukan secara daring dan menggunakan tanda tangan digital serta terintegrasi pada portal http://simpktn.kemendag.go.id/. Hal ini dapat mempermudah para pelaku usaha dan memangkas waktu layanan dari tiga hari menjadi kurang dari dua hari.

“Ke depannya, layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi juga akan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan portal SIMPKTN. Dengan begitu, waktu layanan dapat dipangkas dan menurunkan biaya pengurusan layanan,” kata Wamendag. (mar)