Vaksin Merah Putih

Kastara.ID, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sertifikasi halal kepada Vaksin Merah Putih. Vaksin buatan Indonesia ini tengah dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

“Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia’m Sholeh dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Dia menambahkan, vaksin Merah Putih mendapatkan ketetapan halal dalam pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin (7/2) lalu dan berlaku sampai 6 Februari 2026.

Sementara Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

“Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya,” ujar Muti.

Di sisi lain, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam menyebut untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan masyarakat dengan aman dan halal.

“Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia,” ucap Fedik.

Senada dengan Fedik, Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX Sudirman mengatakan, uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti.

Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur. “Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” jelas Sudirman. (ant)