PCR

Kastara.ID, Jakarta — Berdasarkan berbagai penelitian terungkap bahwa sebagian besar pasien Covid-19 varian Omicron adalah tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Oleh karena itu, isolasi mandiri (isoman) di rumah menjadi strategi terapeutik atau perawatan yang paling tepat dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron. Namun, tentunya tidak semua rumah warga memenuhi syarat untuk melakukan isoman. Oleh karena itu, semua daerah harus dipastikan mempunyai tempat-tempat isolasi terpusat.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, pemerintah daerah harus memastikan warganya yang terinfeksi varian Omicron dan melakukan isoman di rumah adalah mereka yang bergejala ringan dan kondisi rumahnya memenuhi syarat untuk melakukan isoman. Hal ini penting dipastikan untuk mencegah anggota keluarga lain tertular dan munculnya klaster-klaster keluarga.

“Tidak semua kondisi rumah warga terutama yang di permukiman padat memenuhi syarat untuk melakukan isoman. Oleh karena itu, kepala daerah harus memastikan wilayahnya mempunyai tempat-tempat atau fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien Omicron bergejala ringan yang tidak memungkinkan melakukan isoman di rumah. Fasilitas isoman terpusat juga sangat strategis untuk memastikan ketersediaan rumah sakit hanya untuk merawat pasien Omicron bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (11/2).

Menurut Fahira, walau beberapa penelitian mengatakan varian Omicron lebih ringan, tetapi tingkat penyebarannya lebih cepat. Selain itu, varian Omicron tetap berbahaya, khususnya bagi kelompok lansia dan komorbid, apalagi kelompok yang belum atau tidak bisa divaksin. Oleh karena tingkat penyebarannya lebih cepat, maka pasien Omicron yang bergejala ringan terutama yang melakukan isoman di rumah harus benar-benar dipastikan tidak mempunyai celah menularkan ke anggota keluarga lain.

“Saya berharap para pemangku kepentingan penanggulangan Covid-19 di daerah memastikan mereka yang melakukan isolasi mandiri di rumah, kondisi rumahnya memenuhi persyaratan-persyaratan misalnya dapat tinggal di kamar terpisah atau ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni. Jika kondisi rumah tidak memungkinkan maka harus dibawa ke fasilitas isoman terpusat demi mencegah terjadinya penularan,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Salah satu poin yang diatur adalah terkait syarat klinis dan syarat rumah, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan. Untuk syarat klinis dan perilaku adalah: usia di bawah 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. Sementara, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah: dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. (dwi)