RUU Kekhususan Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perumusan harus bekerja dengan baik karena regulasi tersebut akan menentukan Jakarta ke depan saat tak lagi menyandang sebagai Ibukota Negara (IKN).

Hal itu ditekankan Hasan Basri Saleh, Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta saat menjadi narasumber Komunikasi Publik Talk (Kopitalk) sesi ketiga tahun 2022 Diskominfotik DKI Jakarta dengan tema Jakarta: Milestone dan Setelah Tidak Lagi Ibu Kota yang diadakan secara virtual belum lama ini.

“Zaman Gubernur Fauzi Bowo itu sudah ada rencana Jakarta sampai dengan tahun 2030. Dibutuhkan investasi sampai Rp 900 triliun. Itu dulu, sekarang kalau saya ditanya, mungkin yang dibutuhkan sudah sampai Rp 2.000 triliun,” ujar Hasan Basri (10/4).

Dikatakan Hasan, investasi yang dibutuhkan Jakarta sangat besar. Karena untuk menjadi kota pusat bisnis global, Jakarta harus membangun fasilitas dan layanan yang terbaik. Misalnya bandara, pelabuhan, kampus-kampus negeri. Semua kebutuhan utama Jakarta ke depan harus terdefinisikan dalam RUU Kekhususan Jakarta.

“Jadi saran saya sekarang, seluruh kekuatan ASN difokuskan ke sini, perumusan RUU Kekhususan Jakarta,” kata Hasan Basri yang pernah menjabat sebagai Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta pada 2010-2014.

Ditambahkan Hasan, diperlukan juga penyampaian informasi yang efektif dan efisien kepada masyarakat mengenai proses perpindahan status Ibukota Negara, agar masyarakat bisa bersiap dan mendukung berbagai rencana pemerintah.

“Buat saya, publik itu ingin tahu bahwa yang disampaikan itu betul adanya. Publik pasti ingin tahu. Apa dampaknya ke mereka? Jadi kita harus beritakan,” tandasnya. (hop)