Indonesia(Anas)

Kastara.ID, Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan hasil rapat berkala kedua di tahun 2020 yang dilakukan Kamis (30/4) silam. Penyampaian dilakukan Senin (11/5) di Jakarta secara virtual. Rapat membahas assesment ekonomi Indonesia di kuartal 1 (Q1) tahun 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ekonomi Indonesia ikut terdampak COVID-19. Sisi permintaan seperti investasi banyak terjadi arus modal keluar (capital outflow), ekspor-impor terganggu karena disrupsi supply chain, dan konsumsi sangat terpukul.

Di sektor konsumsi sangat terganggu akibat pemberlakuan social distancing yang berpengaruh pada travel banned, school from home (penutupan sekolah), work from home dan beberapa usaha yang tutup akibat sepinya pengunjung atau pembeli.

Sisi supply juga ikut terganggu seperti di sektor perdagangan, manufaktur, dan logistik.

Oleh karena itu, pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Perppu No. 1/2020 yang merupakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary untuk bisa melakukan penanganan COVID-19, dampak penyebarannya, dampak sosial-ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan. Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden menerbitkan Perppu No. 1/2020,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Perppu No. 1/2020 adalah landasan hukum mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan langkah antisipatif Pemerintah untuk mencegah destruksi COVID-19 yang lebih tinggi.

Perppu tersebut membuat Pemerintah jadi memiliki fleksibilitas melakukan tambahan belanja kesehatan, bantuan sosial, mendukung dunia usaha terutama UMKM dan pembiayaan untuk mengatasi dampak COVID-19.

Selain itu, Perppu itu juga mengatur batasan defisit APBN bisa lebih tinggi dari 3%, mengatur insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha, serta mengatur sumber pendanaan alternatif bagi APBN.

Di sektor keuangan, Perppu tersebut memberi perluasan kewenangan bagi KSSK termasuk agar Bank Indonesia dapat membeli SBN di pasar perdana. Begitu pula untuk kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.

Perppu juga memperkuat kewenangan pemerintah untuk mengatasi permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat COVID-19.

KSSK telah melakukan bauran kebijakan di bidang moneter dengan melakukan relaksasi di sektor jasa keuangan. Di bidang fiskal (Kementerian Keuangan) telah melakukan stimulus.

Selain stimulus fiskal, juga tambahan belanja, refocusing dan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), APBD serta Transfer ke Daerah (TKDD).

Belanja kesehatan juga ditambah Rp 24 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dukungan dunia usaha melalui relaksasi, aturan perpajakan, dan program pemulihan nasional. (mar)