PSBB Transisi(Foto: Kastara.ID/Dian Safitri)

Kastara.ID, Jakarta – Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, potensi penularan Covid-19 di Kereta Rel Listrik (KRL) akan tinggi jika kapasitas penumpang lebih dari 50 persen. Hal ini menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pembatasan kapasitas sebelumnya 35 persen menjadi 45 persen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

“Potensi penularan di kereta komuter tinggi jika kapasitas melebihi 50 persen per gerbong,” kata dia sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).

Menurut data hasil sampling di KRL beberapa waktu lalu, ditemukan ada sekitar tiga dari 325 penumpang KRL Jakarta-Bogor positif Covid-19 pada April 2020 atau sekitar satu persen penumpang dan tidak mengalami gejala.

Apalagi jika dites dengan metode PCR, kemungkinan akan lebih besar jumlah penumpang yang terpapar Covid-19 akibat kepadatan penumpang yang terjadi di banyak stasiun.

Oleh karena itu, Dicky menyarankan kepada PT KCI sebagai pengelola KRL untuk menerapkan kebijakan yang lebih efisien demi menekan jumlah penumpang positif di dalam kereta. Misalnya, membeli tiket kereta dengan sistem online.

Sebelumnya Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan bahwa pembatasan penumpang antara 35 sampai 40 persen itu masih mematuhi kebijakan lama dan belum bisa menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid yang diteken pada 8 Juni itu, Kemenhub menghapus aturan batas maksimal penumpang transportasi sebesar 50 persen dari total kapasitas tempat duduk.

Wiwik pun mengingatkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian nomor 14 Tahun 2020 pengguna disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selain itu, ia turut mengimbau kepada pengguna KRL untuk memakai pelindung wajah (face shield).

Sebelumnya, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 mencantumkan batasan persentase kapasitas yang bisa diisi.

Misalnya, kereta api antarkota hanya bisa diisi 65 persen; kereta api perkotaan maksimal 35 persen; kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara cuma dapat diisi maksimal 50 persen (Pasal 12). (mar)