Kastara.id, Jakarta – Kondisi kependudukan antar provinsi di Indonesia saat ini sangat bervariasi, angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) per wanita subur (15-49 tahun) di sebagian provinsi meliputi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara masih menyentuh angka cukup tinggi yaitu di atas 2,5. Di provinsi lainnya seperti Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, TFR telah mencapai angka cukup rendah yakni di bawah 2.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wendy Hartanto mengatakan, di 2015 Indonesia tercatat berada pada posisi empat dengan jumlah penduduk 255,994 juta orang. Namun dari sisi kualitas, Indonesia berada di posisi 113 yang turun dari posisi 110 pada tahun sebelumnya.

“Ini menjadi tantangan bagi kita, Indonesia berpenduduk besar namun kualitas rendah. Program BKKBN tidak hanya menurunkan dan menaikan serta mengendalikan jumlah penduduk, namun juga kami ingin meningkatkan kualitas agar menjadi lebih baik, pemerataan, kesamaan gender, peran, dan sebagainya,” kata Wendy dalam dialog memperingati Hari Kependudukan Dunia, di Gedung Bappenas Jakarta, Selasa (11/7).

Ia menuturkan, pihaknya akan menjaga pertumbuhan penduduk tumbuh seimbang dengan cara memetakan TFR menurut kelompok umur, daerah, wilayah kota/desa, tingkat sosial/ekonomi, dan sebagainya. Lalu dengan menurunkan angka kelahiran kelompok umur risiko tinggi kurang dari 20 tahun, dan lebih dari 35 tahun, ini yang menyebabkan angka kematian ibu paling banyak bahkan makin meningkat.

Selain itu juga menurunkan segmen/kelompok yang memiliki TFR tinggi lebih dari 2,1, menjaga segmen/kelompok yang mempunyai TFR tinggi 2,1, dan meningkatkan segmen/kelompok yang mempunyai TFR  kurang dari 2,1.

Wendy juga menjelaskan, jika wanita bekerja, pemerintah akan memfasilitasi dengan cara membangun infrastruktur penitipan anak dengan kualitas baik. Bentuk dukungan lainnya yaitu dengan meringankan beban pengasuhan anak bagi keluarga yang punya anak, dukungan terhadap kehamilan dan persalinan, memberikan dukungan terhadap cuti hamil dan pasca melahirkan pada wanita.

“Dukungan terhadap wanita kembali kerja setelah pengasuhan anak selama tiga tahun ataupun lima tahun dengan memberikan kesempatan lagi untuk bekerja, dan keringanan pajak bagi yang punya anak jumlah tertentu,” pungkasnya.