Martial Rape

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Adriana Venny Aryani mengatakan, seorang suami yang memaksa istrinya berhubungan badan termasuk dalam salah satu jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan menurut Adriana, memaksa istri berhubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan atau yang disebut martial rape.

Lebih jauh Adriana mengatakan martial rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing. Itulah sebabnya Adriana menambahkan seorang istri bisa menolak apabila suaminya mengajak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.

Doktor alumnus jurusan filsafat Universitas Indonesia ini menyesalkan, pemerkosaan dalam perkawinan sering kali justru dianggap sepele oleh berbagai pihak. Bahkan pihak kepolisian pun kerap menyepelekan kasus semacam ini. Itulah sebabnya para korban pemerkosaan dalam rumah tangga seringkali tidak melaporkan ke polisi.

Padahal menurut Adriana korban kekerasan seksual akan mengalami trauma fisik dan emosional. Jika kekerasan seksual terjadi pada anak-anak maka dimasa depan anak itu akan menjadi karakter yang emosional. Bahkan jika sudah dewasa, anak tersebut bisa jadi akan melakukan kekerasan seperti yang dialaminya. (rya)