ACT

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menduga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak transparan terkait jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7)

“Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT,” ungkap Nurul Azizah.

Menurut Nurul, Yayasan ACT juga tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Polisi menduga dana tersebut malah dimanfaatkan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.

“Diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada Yayasan ACT,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp 138 miliar.

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan. (ant)