KPK

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS).

Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK itu.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, Senin (11/7).

Menurut Faldo, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

“Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ucap Faldo.

Menurut informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina. (ant)