Verifikasi Parpol

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif.

“Ya benar ditetapkan pekan depan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI, Viryan Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (11/8). Menurut Viryan, tidak ada perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara caleg DPR RI maupun perolehan suara parpol.

Sedangkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penetapan caleg DPR RI terpilih dan perolehan kursi parpol di parlemen akan digelar pekan depan.

Menurut Evi, KPU memiliki waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti putusan MK. Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU secara manual dan berjenjang, tercatat lima caleg DPR RI dengan perolehan suara tertinggi.

Kelima caleg DPR RI itu, yakni Puan Maharani yang maju dari PDIP di Dapil V Jateng meraih 404.304 suara sah, Dedi Mulyadi yang maju dari Partai Golkar di Dapil Jabar VII meraih sekitar 205 ribu suara sah.

Hasan Basri Agus dari Partai Golkar yang maju di Dapil Jambi meraih 200.291 suara sah, Djarot Syaiful Hidayat dari PDIP yang maju di Dapil Sumut III dengan meraih 165.360 suara sah, serta Andre Rosiade dari Partai Gerindra yang maju dari dapil Sumbar II meraih 130 ribu suara sah.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak semua gugatan PHPU legislatif DPR RI. (rya)