Daftar Pemilih Sementara

Kastara.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait edit foto calon legislatif (Caleg), menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Menjadi bagian evaluasi pemilu secara keseluruhan termasuk aturan edit foto,” kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (11/8).

Menurut Viryan, putusan MK tersebut akan dijadikan evaluasi untuk menyusun aturan foto calon kepala daerah di pilkada 2020.

Viryan memaparkan, persoalan edit foto yang dilakukan calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya, akan dijadikan rujukan pengaturan foto peserta pilkada mendatang.

Ia menambahkan, pihaknya belum  memasukkan secara resmi aturan edit foto dalam salah satu Peraturan KPU (PKPU) pilkada 2020.

Sebelumnya, MK menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB Farouk Muhammad, terhadap  calon anggota DPD lain, Evi Apita Maya. (rya)