Masker

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mendukung adanya sentra vaksinasi mini di pusat perbelanjaan atau mal.

Wahyu mengatakan, sentra vaksinasi ini dapat menjadi solusi di tengah adanya persyaratan pengunjung pusat perbelanjaan harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

“Sangat setuju, ini terobosan yang bagus, sangat baik. Seperti yang pernah saya katakan semakin banyak sentra vaksinasi di Jakarta semakin baik,” ujarnya, Rabu (11/8).

Wahyu menjelaskan, dengan dibukanya pusat perbelanjaan dan adanya terobosan dari Dinas PPKUM untuk mendorong pengelola menyediakan sentra vaksinasi mini sudah tepat.

“Ini kan dalam rangka juga mendorong percepatan herd immunity. Kita ingin komunitas di pusat perbelanjaan dan para pengunjung juga lebih terlindungi dari paparan COVID-19,” terangnya.

Wahyu berharap Dinas PPKUM juga bisa menjembatani atau mencari solusi untuk kolaborasi penyediaan tenaga kesehatan (nakes) dan keperluan operasional. Pasalnya, tidak semua pusat perbelanjaan punya kemampuan cukup di saat pandemi saat ini.

“Saya berharap bisa ada kolaborasi juga dengan IDI atau stakeholders lain agar sentra vaksinasi mini ini dapat berjalan dengan baik. Persyaratan vaksinasi ini saya kira jauh lebih memudahkan dan menjadi langkah maju dibandingkan harus swab terlebih dahulu bagi pengunjung mal,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, saat ini 39 dari 85 mal di bawah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sudah berkolaborasi menyediakan sentra vaksinasi.

“Kami mendorong adanya gotong-royong agar mal besar yang membuka sentra vaksinasi bisa berbagi dengan pusat perbelanjaan lain, berbagi nakes agar ada pemerataan. Contohnya, di Mal Kota Kasablanka itu ada sekitar 10 tim, ini tentu sangat mungkin diperbantukan di pusat perbelanjaan lain yang belum ada sentra vaksinasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, sentra vaksinasi ini menjadi bagian daripada pelayanan pemerintah dan pengelola mal berkolaborasi dalam memberikan solusi.

“Jadi tidak sekadar melarang ke mal kalau belum divaksin, tapi kita juga bersama-sama memberikan solusi. Kita ingin masyarakat sehat dan ekonomi kembali bangkit,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di daerah Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun demikian, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih belum boleh beraktivitas di pusat perbelanjaan. (hop)